KPK sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.
Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan soal tata kelola Batam. Khususnya terkait Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Meski sempat kecewa posisinya diganti orang lain, Lukita Tuwo mantan Kepala BP Batam ini tetap berharap BP Batam jadi lebih baik ke depannya.
BP Batam diharapkan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.
Ahmad Heri Firdaus menegaskan wacana pengalihan kepemimpinan BP Batam ke Walikota Batam, atau menjadi ex-officio merupakan langkah mundur.
Pimpinan DPR meminta pemerintah untuk menghentikan peleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Dia menyarankan kawasan ekonomi dan bisnis itu dipimpin oleh profesional dari praktisi maupun eksekutif bisnis yang dibawahi langsung oleh pemerintah pusat.
Komisi II DPR mengkritik rencana pemerintah yang akan membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan akan dileburkan dengan pemerintah daerah Kota Batam.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan, konflik yang terjadi di tubuh kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dahulu dikenal dengan Otorita Batam, harus segera diakhiri.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Kota Batam melaporkan lelang proyek pengadaan Fender Dermaga Batuampar KPK.